Gejolak di Partai Demokrat
Pengamat: Sebagai Warga Negara, Moeldoko Berhak Ajukan Gugatan ke PTUN
“Kalau Moeldoko dan kawan-kawan mengajukan gugatan ke PTUN, hal tersebut sama sekali tidak berarti sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah."
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Gerombolan Moeldoko yang harus minta maaf kepada rakyat dan Presiden. Mereka mesti minta maaf kepada rakyat, karena dua hal," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: Tak Disahkan Kemenkumham, Razman Arif Mundur dari Kepengurusan Demokrat Pimpinan Moeldoko
Pertama, Herzaky menegaskan kubu Moeldoko sudah membuat bising ruang publik dengan narasi-narasi bohong dan fitnahnya. Sehingga menurutnya tidak ada nilai positif yang bisa diambil dari perilaku gerombolan Moeldoko selama dua bulan ini.
"Tidak ada nilai-nilai demokrasi yang bisa diteladani. Justru gerombolan Moeldoko selama dua bulan ini mempertontonkan perilaku yang tidak menaati hukum dan mengabaikan etika, moral, serta kepatutan," ungkapnya.