Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Komnas HAM Sambut Baik Penetapan Tersangka Pembunuhan di Luar Hukum Terhadap 6 Laskar FPI
Komnas HAM menyambut baik penetapan tersangka pembunuhan di luar hukum terhadap enam anggota Laskar FPI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik penetapan tersangka pembunuhan di luar hukum terhadap enam anggota Laskar FPI.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan demikin karena penetapan tersangka tersebut merupakan tanda proses hukum terkait peristiwa tersebut berjalan.
"Kalau sudah ada penetapan tersangka artinya proses jalan. Kami sambut baik walau agak lambat prosesnya," kata Anam ketika dikonfirmasi pada Rabu (7/4/2021).
Namun demikian, kata Anam, ia mengingatkan rekomendasi komnas HAM yang lain terkait senjata dan mobil.
Baca juga: Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Prokes Rizieq
Soal senjata, kata dia, menjadi salah satu fakta dalam konstruksi utama peristiwa tersebut.
Menurutnya jejak soal senjata tersebut juga sudah ada, baik yang ditemukan Komnas HAM maupun terakam secara digital.
"Kami harap langkah maju terkait senjata ini menjadi fokus utama langkah kedepan. Ini penting, bukan hanya terkait kebutuhan penegakan hukum namun juga penting bagi terkuaknya kebenaran," kata Anam.
Anam mengingatkan agar tersebut dijalankan secara profesional dan akuntabel.
"Kami juga mengingatkan ke rekan-rekan kepolisian bahwa menajemen penegakan hukum berbeda dengan menejemen pengelolaan isu," kata Anam.
Baca juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing pada Laskar FPI
Pengikut Rizieq Shihab Tewas
1. Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Prokes Rizieq |
---|
2. Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing pada Laskar FPI |
---|
3. Ditetapkan Tersangka, Personel Polri Penembak Laskar FPI Tak Ditahan |
---|
4. Ditetapkan Tersangka, Anggota Polri Penembak Laskar FPI Bakal Dijerat Pasal Pembunuhan |
---|
5. Komnas HAM Sebut Polri Baru Jalankan Satu dari Empat Rekomendasi Kasus Kematian Laskar FPI |
---|