Selasa, 19 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Prokes Rizieq

Dua anggota polisi tersangka Unlawful Killing Laskar FPI tidak ditahan, kuasa hukum bandingkan dengan kasus Prokes Rizieq Shihab.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Deni
Aziz Yanuar di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).   

Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar buka suara mengenai pengakuan empat terduga teroris yang menyeret nama Rizieq Shihab untuk melakukan penyerangan.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar buka suara mengenai pengakuan empat terduga teroris yang menyeret nama Rizieq Shihab untuk melakukan penyerangan. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan