Mudik Lebaran 2021
Isi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021
Simak inilah isi aturan yang berlaku dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Garudea Prabawati
12. Surat Edaran yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Kemenhub akan Lakukan Penyekatan di 300 Lebih Lokasi
Baca juga: Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan untuk Menghalau Masyarakat Mudik Lebaran 2021
Kententuan Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi:
1. Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.
3. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
6. Pemantauan dan evaluasi kinerja posko Covid-19 Desa/Kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh posko dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah kepada posko dan Satgas Penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya.
7. Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan posko Covid-19 Desa/Kelurahan menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi selengkapnya Klik di Sini.
(Tribunnews.com/Latifah)