Mudik Lebaran 2021
Kemenpan RB Tegas Larang ASN Mudik Lebaran, Minta Masyarakat untuk Lapor Jika Ada yang Melanggar
Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikannya dalam Live Program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (8/4/2021).
Menurut Atmaji, pengawasan yang efektif terhadap pelarangan mudik Lebaran 2021 ini terletak pada partisipasi masyarakat.
"Pengawasan yang efektif sebetulnya dari masyarakat. Kalau ada yang mudik kan tahu, ini tetangganya mudik kan PNS, itu silahkan lapor ke instansinya atau Kemenpan. Saya kira itu kontribusi atau partisipasi masyarakat," kata Atmaji dikutip dari Kompas TV.
Atmaji menuturkan jika dalam pelarangan mudik bagi ASN ini, Kemenpan RB tidak bisa melihat situasi di lapangan 100 persen.
Baca juga: Selama Larangan Mudik, Petugas Berhak Menghentikan Pengendara Bila Tak Penuhi Syarat
Baca juga: Daftar Kelompok Masyarakat yang Dikecualikan dalam Larangan Mudik
Untuk itu Kemenpan menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar bisa ikut mengawasi.
Pimpinan di tiap kementerian dan lembaga daerah juga diminta untuk mengatur secara internal bagaimana implementasi pelarangan mudik ini di lapangan.
"Tentu Kemenpan RB tidak bisa melihat satu persatu situasi di lapangan 100 persen. Oleh karena itu dalam Surat Edaran Menteri Pan RB yang dikeluarkan kemarin Nomor 8 Tahun 2021 itu menugaskan kepada PPK."
"Itu pimpinan tiap kementerian dan lembaga daerah untuk mengatur secara internal bagaimana implementasinya di lapangan. Bagaimana memastikan ASN di lingkungan mereka tidak melanggar aturan. Merekalah yang memberikan sanksi juga," sambungnya.

Baca juga: Isi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021
Baca juga: Mudik Dilarang, Layanan KA Antar Kota Ditiadakan
Sanksi Tegas untuk ASN yang Nekat Mudik Lebaran, Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Penurunan Jabatan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, akan ada sanksi tegas untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik lebaran.
Terdapat sanksi ringan, sedang, hingga berat yang akan diberikan.
Namun Atmaji menekankan dengan situasi yang serius seperti sekarang ini maka sanksi ringan akan ditiadakan.
Oleh karena itu, untuk ASN yang melanggar aturan tentang mudik lebaran ini akan langsung diberikan sanksi sedang hingga berat.
Baca juga: Ketua DPR: Larangan Aktivitas Mudik Harus Adil dan Konsisten
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Survei Kemenhub: 27 Juta Orang Akan Tetap Pulang Kampung
Sanksi tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau mengenai sanksi itu sebetulnya sudah diatur secara jelas. Pertama di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Itu ada sanksi ringan, sedang, berat."
"Kita melihat situasi ini menjadi situasi yang serius yang harus ditaati. Maka nanti yang paling rendah adalah sanksi sedang, tidak ada sanksi ringan untuk pelanggaran ini," kata Atmaji dalam Live Program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sanksi tersebut di antaranya ada penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga penurunan jabatan.
Baca juga: Ketua DPR: Larangan Aktivitas Mudik Harus Adil dan Konsisten
Baca juga: Pemilu Diagungkan, Mudik Dianaktirikan
"Sanksi sedang itu misalnya saja penundaan kenaikan pangkat, penundaan satu tahun, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Kalau yang berat itu bisa sampai penurunan jabatan. Tidak ada sanksi ringan," jelasnya.
Atmaji pun menuturkan, jika tahun kemarin Kemenpan RB masih mengimbau para ASN untuk tidak musik, tapi untuk tahun ini pihaknya akan benar-benar tegas.
ASN akan diberikan sanksi seberat-beratnya jika berani melanggar aturan Mudik Lebaran 2021 ini.
"Tahun lalu kita masih mengimbau tapi kalau tahun ini, belajar dari tahun yang lalu, kita ingin benar-benar tegas. ASN akan kami beri sanksi seberat-beratnya sesuai dengan tingkatannya," tegas Atmaji.
Baca juga: Menteri PANRB Larang ASN Cuti dan Mudik Saat Lebaran 2021
Baca juga: Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan untuk Menghalau Masyarakat Mudik Lebaran 2021
Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Mudik Lebaran untuk ASN

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran.
Larangan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021.
Tak hanya dilarang mudik, aparatur sipil negara (ASN) dalam SE tersebut juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti lebaran tahun 2021.
Surat Edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Mudik Dilarang, Menparekraf Sandiaga Minta Destinasi Wisata Perkotaan Bersiap
Baca juga: Larangan Mudik, Waktunya Hotel Berbintang Tebar Diskon Besar
Dalam poin pertama di SE yang diterbitkan Rabu (7/4/2021), pegawai ASN/PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode yang telah ditentukan itu.
"Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi ketentuan salah satu poin dalam SE yang diterbitkan hari ini.
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan soal sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar SE tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca juga: Permenhub Larangan Mudik Lebaran 2021 Segera Diterbitkan
Baca juga: Epidemiolog Sarankan Kalau Belum Vaksin Lebih Baik Jangan Mudik
Kendati demikian, larangan ini dikecualikan untuk ASN yang ingin melakukan cuti melahirkan, cuti karena alasan mendesak, maupun cuti sakit.
Sebelumnya pemerintah telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini.
Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Tak hanya TNI-Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan BUMN, hingga karyawan swasta yang dilarang mudik.
Namun masyarakat umum lainnya juga diminta untuk tidak berpergian ke luar kota, kecuali jika ada hal yang benar-benar mendesak.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)