Tribunners / Citizen Journalism
Pemilu Diagungkan, Mudik Dianaktirikan
Pelarangan mudik ini dinilai efektif untuk menekan arus mobilisasi masyarakat juga mencegah munculnya potensi terjadi klaster baru
Oleh : Giosia Jeff Gracendrei dkk *)
PELAKSANAAN Pilkada serentak 2020 di tengah lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia merupakan salah satu keresahan yang dihadapi publik dan berbagai instansi yang terlibat di dalamnya juga.
Jika dilihat secara sederhana, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini terlihat bertentangan dengan berbagai kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk menekan penyebaran virus ini di Indonesia.
Terdapat peraturan yang diterbitkan oleh KPU terkait pelaksanaan Pilkada tahun lalu, yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 6/2020 dan PKPU Nomor 11/2020 tentang Perubahan atas PKPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah hingga sosialisasi serta simulasi untuk pemungutan suara dengan penerapan secara ketat jarak sosial, pengukuran suhu tubuh, bilik suara tersendiri bagi pemilih yang bersuhu badan di atas 37 derajat celsius, fasilitas sanitasi, dan penggunaan masker.
Bagaimanapun juga, adanya Pilkada di tengah pandemi memang tidak dapat dihindari efek yang didapatkan dari keadaan yang ada.
Dibandingkan dari sudut lain, baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan mudik tahun 2021.
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah menetapkan bahwa pada tahun 2021 terdapat pelarangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Pelarangan mudik tahun 2021 dinilai sebagai kebijakan yang tepat oleh pemerintah untuk mengupayakan vaksinasi yang sedang berjalan dapat bekerja secara maksimal dan optimal sesuai yang diharapkan.
Latar belakang adanya kebijakan pelarangan mudik tahun 2021 karena berpandangan saat libur panjang tahun lalu terjadi lonjakan kasus kematian dan penularan Covid-19.
Kasus ini selalu terjadi pasca libur panjang, seperti yang terakhir terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah menggunakan alasan ini untuk menetapkan kebijakan pelarangan mudik pada tanggal 7 sampai 17 Mei 2021.
Kebijakan pelarangan mudik ini dinilai efektif untuk menekan arus mobilisasi masyarakat juga mencegah munculnya potensi terjadi klaster baru dari kegiatan mudik.
Anggapannya, dengan mengurangi arus mobilitas massa dalam jumlah yang besar, maka program vaksinasi dapat berjalan lebih baik dan lebih optimal, serta dapat menekan penularan Covid-19 dari berbagai tempat.
Dijelaskan juga bahwa sanksi untuk pemudik yang nekat masih sama dengan sanksi yang berlaku pada tahun 2020, yaitu perintah untuk putar balik.
Meski demikian, pihak berwenang dan lembaga terkait menyatakan akan diadakan rapat kembali dalam rangka menentukan sanksi lain jika diperlukan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/logistik-persiapan-pilkada-2020-bupati-bandung_20201209_194005.jpg)