Senin, 8 September 2025

Mudik Lebaran 2021

Sanksi Tegas untuk ASN yang Nekat Mudik Lebaran, Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Penurunan Jabatan

Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji menegaskan akan ada sanksi tegas untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik lebaran.

dok.Kemenpar
dok.Kemenpar/ Ilustrasi PNS. Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji menegaskan akan ada sanksi tegas untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji menegaskan akan ada sanksi tegas untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik lebaran.

Terdapat sanksi ringan, sedang, hingga berat yang akan diberikan.

Namun Atmaji menekankan dengan situasi yang serius seperti sekarang ini maka sanksi ringan akan ditiadakan.

Oleh karena itu, untuk ASN yang melanggar aturan tentang mudik lebaran ini akan langsung diberikan sanksi sedang hingga berat.

Baca juga: Daftar Kelompok Masyarakat yang Dikecualikan dalam Larangan Mudik

Baca juga: Isi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021

Sanksi tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau mengenai sanksi itu sebetulnya sudah diatur secara jelas. Pertama di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Itu ada sanksi ringan, sedang, berat."

"Kita melihat situasi ini menjadi situasi yang serius yang harus ditaati. Maka nanti yang paling rendah adalah sanksi sedang, tidak ada sanksi ringan untuk pelanggaran ini," kata Atmaji dalam Live Program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (8/4/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sanksi tersebut di antaranya ada penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga penurunan jabatan.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Kemenhub Larang Penerbangan Niaga dan Bukan Niaga

Baca juga: Mudik Dilarang, Layanan KA Antar Kota Ditiadakan

"Sanksi sedang itu misalnya saja penundaan kenaikan pangkat, penundaan satu tahun, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Kalau yang berat itu bisa sampai penurunan jabatan. Tidak ada sanksi ringan," jelasnya.

Atmaji pun menuturkan, jika tahun kemarin Kemenpan RB masih mengimbau para ASN untuk tidak musik, tapi untuk tahun ini pihaknya akan benar-benar tegas.

ASN akan diberikan sanksi seberat-beratnya jika berani melanggar aturan Mudik Lebaran 2021 ini.

"Tahun lalu kita masih mengimbau tapi kalau tahun ini, belajar dari tahun yang lalu, kita ingin benar-benar tegas. ASN akan kami beri sanksi seberat-beratnya sesuai dengan tingkatannya," tegas Atmaji.

Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji
Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji (Kompas TV)

Baca juga: Tindak Lanjut Larangan Mudik, ASDP Merak Diminta Hentikan Penjualan Tiket Online

Baca juga: Ketua DPR: Larangan Aktivitas Mudik Harus Adil dan Konsisten

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Mudik Lebaran untuk ASN

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran.

Larangan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021.

Tak hanya dilarang mudik, aparatur sipil negara (ASN) dalam SE tersebut juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti lebaran tahun 2021.

Surat Edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (Humas Kemenpan RB)

Baca juga: Ketua DPR: Larangan Aktivitas Mudik Harus Adil dan Konsisten

Baca juga: Menteri PANRB Larang ASN Cuti dan Mudik Saat Lebaran 2021

Dalam poin pertama di SE yang diterbitkan Rabu (7/4/2021), pegawai ASN/PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode yang telah ditentukan itu.

"Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi ketentuan salah satu poin dalam SE yang diterbitkan hari ini.

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan soal sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar SE tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Menhub: Bila Tidak Ada Larangan, Potensi Masyarakat yang Mudik Saat Lebaran Capai 81 Juta Orang

Baca juga: Epidemiolog Sarankan Kalau Belum Vaksin Lebih Baik Jangan Mudik

Kendati demikian, larangan ini dikecualikan untuk ASN yang ingin melakukan cuti melahirkan, cuti karena alasan mendesak, maupun cuti sakit.

Sebelumnya pemerintah telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini.

Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Tak hanya TNI-Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan BUMN, hingga karyawan swasta yang dilarang mudik.

Namun masyarakat umum lainnya juga diminta untuk tidak berpergian ke luar kota, kecuali jika ada hal yang benar-benar mendesak.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)

Baca berita terkait Mudik Lebaran 2021 lainnya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan