Menhub: Bila Tidak Ada Larangan, Potensi Masyarakat yang Mudik Saat Lebaran Capai 81 Juta Orang
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kementeriannya melakukan survei mengenai mudik lebaran 2021.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kementeriannya melakukan survei mengenai mudik lebaran 2021.
Menurutnya apabila pemerintah tidak mengeluarkan larangan, masyarakat yang mudik mencapai 33 persen atau 81 juta orang.
"Tetapi kalau ada larangan mudik, orang yang ingin mudik 11 persen dengan angka 27 juta. Itu jumlah yang banyak," katanya usai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Pemilu Diagungkan, Mudik Dianaktirikan
Pihaknya kata Budi mengidentifikasi jalur mudik masyarakat paling banyak, pada lebaran tahun lalu.
Sebanyak 37 persen masyarakat mudik dari Jabodetabek menuju Jawa Tengah.
Angka tersebut setara dengan 12 juta orang.
"Sementara Jabar 23 persen atau 6 juta, dan kemudian Jatim," kata Menhub.
Karena itu, Presiden Jokowi, kata Budi meminta adanya mitigasi untuk mencegah terjadinya mobilisasi masyarakat yang begitu banyak pada momentum lebaran 2021.
Baca juga: DKI Jakarta Justru Diuntungkan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran
Setelah pemerintah menerbitkan larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021, Kemenhub akan menindaklanjutinya, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.
"Kemenhub secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail, namun demikian kami menunggu arahan dari satgas Covid-19, karena Satgas yang akan memberikan surat edaran dan kami akan menindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya Pemerintah larang masyarakat mudik di libur lebaran mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy usai melaksanakan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Menparekraf Sandiaga Minta Destinasi Wisata Perkotaan Bersiap
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir pada konferensi pers.
Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat, agar upaya vaksinasi optimal sesuai yang diharapkan.
Muhadjir mengatakan, aturan lebih lanjut akan disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 beserta kementerian/lembaga terkait.