Pemerintah Resmi Ambil Alih TMII, Pengamat Ekonomi : Akan Berlanjut ke Pengambil Alihan Aset Lain
Setelah TMII, Pemerintah dikabarkan akan lanjutkan pengambil alihan aset lain milik negara yang dikelola swasta
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaaan dan pemanfaatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Kamis (1/4/2021).
Pengambil alihan TMII dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keputusan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan penguasaan TMII.
Tak hanya itu, dikutip dari tayangan live Sapa Indonesia Malam, Kompas Tv pada Minggu (11/4/2021), pemerintah dikabarkan juga akan berlanjut dalam pengambilan aset-aset lain milik negara yang dikelola oleh pihak swasta.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan optimalisasi pengelolaan serta pemanfaatan aset-aset negara.
Baca juga: Direktur Utama TMII: Kami Tidak Pernah Menerima Anggaran dari APBN ataupun APBD
Baca juga: Direktur Utama TMII Bantah Ada Kerugian Negara dalam Pengelolaan Taman Mini
Pada tayangan ini, Pengamat Ekonomi Center of Reform On Economics-Core, Piter Abdullah mengatakan pemerintah jelas memiliki neraca perhitungan, catatan hingga dokumen tetang aset-aset milik negara.
Baik aset-aset milik negara yang dikelola negara, maupun yang dikelola pihak swasta.

Setelah TMII, pemerintah mungkin juga dapat melakukan pengambil alihan aset-aset lain milik negara yang saat ini sedang dikelola pihak swasta.
"Sekarang ini kita jelas tau, pemerintah memiliki neraca atau catatan atau dokumen yang menjelaskan kekayaan negara itu mana saja."
"Memang tidak mudah untuk mengambil alih, (namun) akan bisa diikuti dengan aset-aset (lain milik) negara yang saat ini sedang dikelola pihak swasta," ujar Piter.
Baca juga: KSP Moeldoko Bantah TMII Akan Dikelola Keluarga Jokowi
Dalam tayangan tersebut, hadir pula Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin yang juga mengatakan dalam waktu dekat, Presiden Jokowi akan mengambil alih aset-aset lain milik negara yang masih dikelola swasta.
Pengambil alihan dilakukan, jika pihak swasta yang dimaksud tidak mampu untuk mempertanggung jawabkan terkait pengelolaannya kepada negara.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Presiden Jokowi akan mengambil langkah-langkah (pengambil alihan), kemudian aset-aset negara yang dikelola (swasta), (yang) seberapa jauh semua (pengelolaan pihak swasta) yang tidak bisa mempertanggung jawabkan, Presiden akan melalukan itu (pengambil alihan)," ungkap Ali Mochtar .
Ali Mochtar juga menambahkan, keputusan presiden dalam pengambil alihan TMII ini yakni atas pertimbangan dari BPK.
Pertimbangan tersebut di antaranya yakni perhitungan angka terkait keutungan maupun kerugian negara selama 44 tahun TMII dikelola oleh swasta.