Kamis, 28 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Perusahaan Penyuap Juliari Batubara Salurkan Bansos, PT Tigra Bergerak di Pendistribusian Pupuk

terungkap bahwa perusahaan milik penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bergerak di bidang distribusi pupuk.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dalam sidang kali ini, terungkap bahwa perusahaan milik penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bergerak di bidang distribusi pupuk.

Perusahaan itu ialah PT Tigapilar Argo Utama (Tigra) dengan Direktur Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca juga: Segera Jalani Persidangan, Eks Mensos Juliari Batubara Bungkam

"Transportasi, distribusi pupuk," aku Ardian dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini.

Kata Ardian, alasan PT Tigapilar Argo Utama dapat jatah vendor bansos karena pada waktu itu perusahaannya tengah bekerja sama dengan seorang wanita bernama Ria terkait pengadaan beras.

Baca juga: Juliari Batubara Bawa Amplop Cokelat saat Ketua Komisi VIII DPR RI Tiba di KPK

"Itu usaha beras milik Bu Ria, dia pemasok penyedia jasa ditahap sebelumnya, beras dan barang lainnya," katanya.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) masih kurang puas. Kemudian menanyakan terkait pernah atau tidaknya PT Tigra mengerjakan pengadaan sembako.

"Tidak," kata Ardian.

Baca juga: 12 Saksi dari Berbagai Perusahaan Diperiksa KPK terkait Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara

Ardian lalu membawa Ria ke pihak swasta bernama Helmi Rifai. Helmi sendiri merupakan orang yang membantu Ardian untuk mendapatkan proyek pengadaan sembako di Kemensos.

"Saya perkenalkan bahwa Bu Ria sudah siapkan barang-barangnya," tutur Ardian.

Saat ditanyai lebih lanjut, usai terpilih jadi vendor bansos, Ardian menyiapkan penggilingan beras di Kabupaten Serang.

"Kami awalnya menyiapkan penggilingan beras di Serang," bebernya.

Jaksa kembali mengkonfirmasi kepada Ardian mengapa bisa menyuruh orang lain untuk menjadi vendor.

Baca juga: KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR di Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara

Padahal seharusnya perusahaan Ardian sendiri yang melakukan pengadaan barang bukan dari orang lain.

Ardian pun menjawab karena alasan pandemi, dan memilih Ria untuk pengadaan sembako untuk perusahaannya dihalalkan demi menyelamatkan kantor.

"Apapun peluang bisnis diambil," kata Ardian.

Diketahui, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke sebelumnya didakwa menyuap mantan Menteri Juliari Peter Batubara dengan total Rp3,2 miliar.

Diduga suap tersebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Diduga Harry memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sementara Ardian diduga memberi suap sebesar Rp1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap.

Uang suap itu diduga mengalir ke dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket.

Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sementara Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama.

Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Atas dugaan perbuatan itu, Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan