Kamis, 11 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Wali Kota Bogor Bima Arya Bakal Berikan Kesaksian di Sidang Rizieq Shihab

Jadi saksi di sidang Rizieq, Bima Arya akan memberikan kesaksian sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dilakukan terhadap dirinya.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Wali Kota Bogor Bima Arya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan merintangi informasi hasil swab Covid-19 Muhammad Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/1/2021) 

Hal itu dikarenakan katanya, sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi dari JPU ini merupakan yang pertama untuk perkara tersebut.

"Persiapan-persiapan ini juga kami siapkan untuk bahan bagi HRS dan Habib Hanif nantinya untuk mereka bertanya kepada para saksi," tuturnya.

Baca juga: Bandara Soetta Sebut Alami Kerugian Rp16 Juta saat Massa Jemput Rizieq Shihab

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan