KPK Duga Uang Korupsi CSRT Mengalir ke Pihak di PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) tahun 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK), Rabu (14/4/2021).
Priyadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.
Pada pemeriksaan ini, Priyadi diperiksa kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka lainnya, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM).
"Tersangka PK diperiksa sebagai
Baca juga: Mantan Pemain Timnas Sepakbola yang Diduga Lakukan Penipuan Bukan TKK dan PNS Pemkot Bekasi
saksi untuk tersangka MUM dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Lewat Priyadi, penyidik KPK mendalami pengetahuannya terkait proses kerja sama antara BIG dengan LAPAN di tahun 2015.
Selain itu, tim penyidik juga menyelisik dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Muchlis dan pihak lainnya di PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).
"Dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MUM dan pihak-pihak lainnya dari PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja)," sebut Ali.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penipuan yang Libatkan Eks Pemain Timnas Sepakbola, Sejumlah Saksi Diperiksa
KPK telah menetapkan Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam kasus ini.
Perkara bermula pada tahun 2015 ketika BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar.
Sebelum proyek dimulai, Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh Priyadi Kardono selaku Kepala BIG tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada LAPAN tahun 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
Pertemuan dan koordinasi juga menyasar perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).
Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan 'mengunci' spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.
Diduga dalam proyek tersebut merugikan negara sekira Rp179,1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.