Jumat, 29 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Kemenkumham Sebut Status Kewarganegaraan Orient Tunggu Pihak AS

Kemenkumham masih menunggu pihak Amerika Serikat (AS) ihwal status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menunggu pihak Amerika Serikat (AS) ihwal status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

"Yang dikatakan Pak Menteri (Yasonna Laoly) itu benar, jadi kami enggak bisa memutuskan apapun sebelum ada keputusan dari negara setempat," kata Wakil Menteri Kumham Edward Omar Sharif Hiariej lewat pesan singkat, Jumat (16/4/2021).

Orient yang merupakan warga negara AS, kata Edward, harus mengikuti kebijakan satu status kewarganegaraan di Indonesia.

Untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI), status Orient sebagai warga negara AS harus dicabut terlebih dahulu.

Baca juga: Orient Riwu Terbukti Warga AS, MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Rekomendasikan Pilkada Ulang

Edward mengimbuhkan bahwa untuk dapat menduduki jabatan penyelenggara negara, Orient harus berstatus WNI.

"Betul, tapi tunggu pembatalannya dulu seperti yang dikatakan pak menteri," kata Edward.

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya mengungkapkan Orient Kore memiliki dua paspor AS dan Indonesia.

Paspor AS milik Orient berlaku sampai 2027, sementara paspor Indonesia Orient berakhir pada 2024.

Sebagaimana diketahui, kemenangan Orient Kore dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," ujar Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK  dilihat Tribunnews via lewat kanal YouTube MK, Kamis (15/4/2021).

Dengan demikian, Thobias Uly sebagai wakil Orient juga ikut gugur.

Namun, MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang.

Perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.

Diketahui, kemenangan Orient digugat oleh kontestan Pilbup Saju Raijua, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba.

MK pun menyatakan secara faktual Orient Kore adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan