Jumat, 29 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Kemenkumham Sebut Status Kewarganegaraan Orient Tunggu Pihak AS

Kemenkumham masih menunggu pihak Amerika Serikat (AS) ihwal status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua.

Dikatakan Saldi, Orient memiliki paspor AS hingga 2027, sementara Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.

"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," kata Saldi.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyebut putusan MK yang mendiskualifikasi Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Kore menunjukkan fakta adanya masalah pada tahapan pendaftaran calon di Pilkada Serentak 2020 kemarin.

Permasalahan tersebut diperparah dengan lambatnya jawaban terhadap proses klarifikasi dari otoritas terkait.

Sehingga persoalan ini muncul belakangan usai KPU menetapkan paslon pemenang pilkada.

"Ya memang fakta-faktanya menunjukkan ada masalah dalam proses pendaftaran calon. Hanya memang keterangan otoritas ktp dan lain-lain yang diketahui belakangan. Dan MK sudah memutuskan," kata Afifuddin kepada Tribunnews.com, Jumat (16/4/2021).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan