Selasa, 2 September 2025

Kementerian ATR Bikin Terobosan Peraturan Pemerintah Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan

Sekjen Kementerian ATR Himawan Arief Sugoto menyampaikan terobosan yang sudah dilakukan kementeriannya untuk mendukung Undaung-undang Cipta Kerja.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
Larasati Diah Utami/Tribunnews.com
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil dalam sebuah konferensi pers daring. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Himawan Arief Sugoto menyampaikan terobosan yang sudah dilakukan kementeriannya dalam penataan ruang dan pertanahan.

Himawan menyampaikan terobosan tersebut di kegaitan pemaparan Kementerian ATR terkait Isu-Isu Strategis dan Permasalahan Hukum di Bidang Hak Atas Tanah di Hotel Gumaya, Senin (19/04/2021).

Melansir laman resmi atrbpn.go.id, dalam paparannya Himawan menyebutkan Kementerian ATR sudah menyusun empat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai terobosan penyesuaian Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).

Baca juga: Konsorsium Pembaruan Agraria Kritik Program Food Estate

Baca juga: Konsorsium Pembaruan Agraria: Konflik Agraria Justru Meningkat di Masa Pendemi Covid-19

Empat PP tersebut meliputi, sebagai berikut:

- PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

- PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

- PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

- PP No. 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Warga di Kampung Pulo Berharap Tak Ada Lagi Penggusuran

Baca juga: Korban Penggusuran Tamansari Bandung Melapor Dugaan Kekerasaan Anak ke KPAI

“Empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan,” ujar Himawan.

Terobosan yang Dilakukan

Terobosan dalam empat PP tersebut, menurut Himawan, diantara lain pada PP No. 18 Tahun 2021 dilakukan penguatan hak atas tanah.

Penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat.

Baca juga: Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM dalam Penggusuran di Tamansari Bandung

Baca juga: Komnas HAM Diminta Lakukan Investigasi Terkait Penggusuran Warga Tamansari

Selain itu, dalam dalam PP PP No. 18 Tahun 2021 menjamin pelaku usaha mempunyai hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan.

“Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” jelas Himawan.

Kemudian dalam PP No. 19 Tahun 2021 terobosan yang dihadirkan adalah memberi kepastian pada permasalahan pengadaan tanah tidak akan menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.

Selain itu dalam PP No. 19 Tahun 2021 juga menjamin transparasi pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas.

Baca juga: Buntut Dugaan Kekerasan dalam Penggusuran Tamansari, 25 Anggota Polrestabes Bandung Diperiksa

Baca juga: Pengakuan Ketua RT Korban Penggusuran Tamansari Bandung Menyebut Tak Menerima Surat Pemberitahuan

Substansi tersebut berisi diantara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, serta penitipan uang ganti kerugian.

Kemudianian dalam UUCK Pasal 125 sampai dengan Pasal 135, pemerintah diamanatkan untuk membentuk Badan Bank Tanah.

Adapun tugas dan fungsi Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah, mendukung jaminan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan.

“Perwujudan ekonomi berkeadilan diperuntukan bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan Reforma Agraria,” ungkap Himawan.

Baca juga: Sengketa Agraria, GMKI Minta Kapolri Lindungi Masyarakat dari Mafia Tanah

Baca juga: Rugikan Sektor Agraria, Akademisi hingga Masyarakat Adat Tetap Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Manfaat Terobosan yang Dilakukan

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono melalui video conference.

Susiwijono memaparkan manfaat UUCK dan peraturan pelaksananya sebagai berikut:

- Memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan

Menyederhanakan perizinan di sektor usaha

- Memberikan kepastian layanan dalam investasi

- Memudahkan UMKM untuk berusaha

- Meningkatkan jaminan hukum bagi usaha

- Menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi.

“Selain itu UUCK dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” papar Susiwijono.

(Tribunnews.com/Triyo)

Baca juga terkait Agraria di sini.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan