Gejolak di Partai Demokrat
Tim Hukum Demokrat Minta Polisi Usut Dalang Pencatutan Nama Ketua DPC dalam Gugatan AD/ART
Mehbob meminta pihak kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut agar dapat menguak dalang dari kejadian itu.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Koordinator Tim Hukum Partai Demokrat Mehbob (kanan) didampingi Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat Herzaky Mahendra Putra (tengah) saat menghadiri sidang perdana gugatan AD/ART di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021)
"Kami melaporkan kasus tersebut menggunakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 yang mana itu ancaman hukumnya 6 tahun," ucapnya.
Selain itu, Mehbob mengatakan pihaknya juga akan berencana mempertimbangkan untuk melaporkan setidaknya 9 orang kuasa hukum penggugat yang dinilai melanggar kode etik.
"Jelas secara langsung dan tidak terbantahkan pengacara (penggugat) kena pasal 263 ayat 2 yang menggunakan surat kuasa palsu itu di pengadilan," tukasnya.