Minggu, 17 Agustus 2025

THR Akan Dibayarkan Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2021 bagi para pekerja akan dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum lebaran, berikut ketentuannya.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Kompas.com
Ilustrasi uang THR - Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2021 bagi para pekerja akan dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum lebaran. 

Sementara bagi para pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan mengenai pembayaran THR, dapat melaporkan ke Posko THR 2021.

Menaker, Ida Fauziyah telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Masyarakat dapat megakses Posko ini melalui 2 cara yaitu secara luring dan daring.

Masyarakat dapat mengakses https://bantuan.kemnaker.go.id atau menghubungi Call Center 1500-630.

Sementara untuk posko tatap muka berada di PTSA Kemnaker Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pukul 08.00-15.00 WIB.

Dipastikan bahwa pelayanan luring/tatap muka bisa dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.

Posko ini akan berdiri hingga 20 Mei 2021 (selama jam kerja).

Ida Fauziyah juga mengimbau gubernur, bupati, dan walikota untuk membuka posko ini daerahnya masing-masing.

Pembentukan posko THR 2021 di Kemnaker bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR, memantau pelaksanaan penegakan hukum, dan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan kepada instansi lain.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya Pegawai 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan