TAG
THR 2021
Berita
-
Sri Mulyani Dinilai Ingkar Janji, Muncul Petisi Online Tuntut THR 2021 PNS/TNI/Polri Dibayar Penuh
Pascakeluarnya kepastian pembayaran THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan Tahun 2021, muncul petisi online yang berisikan kekecewaan atas besaran THR.
-
THR PNS Segera Cair, Berikut Besaran yang Diterima Berdasarkan Golongan
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun, berikut rinciannya.
-
Kemnaker Terima 194 Laporan Terkait THR 2021
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 194 laporan pembayaran THR
-
THR Akan Dibayarkan Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran, Simak Ketentuannya Berikut Ini
Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2021 bagi para pekerja akan dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum lebaran, berikut ketentuannya.
-
THR 2021: Ini Perhitungan THR serta Ketentuan Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar THR
Simak ketentuan pembayaran THR 2021 serta ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR di artikel ini.
-
Lega THR 2021 Dibayar Maksimal H-7, Serikat Buruh Wanti-wanti Adanya Celah di Surat Edaran Menaker
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyebut edaran mengenai THR tahun ini lebih tegas dibanding tahun lalu, namun masih ada celah.
-
Kemnaker Bentuk Posko THR 2021, Tampung Aduan Para Pekerja, Bisa Offline hingga Daring
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021, bisa diakses secara offline atau online.
-
Aturan THR 2021: Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya, Ini Ketentuannya
Kemenaker meneribatkan Surat Edaran mengenai pembayaran THR. Simak ketentuan pembayaran THR 2021 di sini.
-
Menaker Minta THR 2021 Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya, Berikut Ketentuannya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya.
-
Isi Lengkap Surat Edaran Pemberian THR 2021, Pengusaha Wajib Bayar THR ke Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib diberikan pada pekerja atau buruh.
-
Menaker: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Ida mengatakan bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba
-
Soal THR 2021: Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah Diharap Segera Duduk Bersama
Serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah diharapkan segera duduk bersama untuk memutuskan kebijakan terbaik soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
-
Presiden Jokowi Minta Perusahaan Bayarkan THR pada Lebaran 2021
Pembayaran THR tersebut, kata Presiden, akan menggerakan konsumsi masyarakat yang akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional
-
KSPI akan Lakukan Aksi Jika Menaker Tetapkan THR 2021 Bisa Dicicil
Buruh berharap pembayaran THR harus secara langsung atau tidak dicicil karena pemerintah menyebut, ekonomi Indonesia sudah mulai membaik.