Hakim Tipikor Jakarta Vonis Desi Arryani Cs 4 Hingga 7 Tahun Penjara
Majelis hakim meyakini Desi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang ini hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Fakih Usman.
Menurut hakim, Fakih tidak mengakui perbuatannya sehingga JC-nya patut ditolak.
"Terdakwa Fakih Usman mengajukan sebagai justice collaborator, terdakwa tidak mengakui perbuatannya maka majelis hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa Faqih Usman untuk menjadi justice collaborator," kata hakim.