Kamis, 28 Agustus 2025

Hakim Tipikor Jakarta Vonis Desi Arryani Cs 4 Hingga 7 Tahun Penjara

Majelis hakim meyakini Desi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus proyek fiktif pada PT Waskita Karya, Desi Arryani (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020). Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) periode 2009-2015. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang ini hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Fakih Usman. 

Menurut hakim, Fakih tidak mengakui perbuatannya sehingga JC-nya patut ditolak.

"Terdakwa Fakih Usman mengajukan sebagai justice collaborator, terdakwa tidak mengakui perbuatannya maka majelis hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa Faqih Usman untuk menjadi justice collaborator," kata hakim.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan