Kamis, 28 Agustus 2025

Hakim Tipikor Jakarta Vonis Desi Arryani Cs 4 Hingga 7 Tahun Penjara

Majelis hakim meyakini Desi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus proyek fiktif pada PT Waskita Karya, Desi Arryani (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020). Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) periode 2009-2015. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Desi Arryani divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif. 

Majelis hakim meyakini Desi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Panji Surono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021).

Selain vonis terhadap Desi, hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya yakni, Fathor Rachman dan Jarot Subana dijatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Sementara itu, Fakih Usman divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan Yuly Ariandi Siregar divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut 5 Bekas Petinggi Waskita Karya 6-9 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Keempat terdakwa itu juga diyakini melakukan korupsi proyek fiktif.

Kelimanya merupakan bekas pejabat di PT Waskita Karya (Persero).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa. 

Fathor Rachman dikenai hukuman uang pengganti Rp3.670.000.000 subsider 1 tahun penjara. 

Sementara Jarot Subana juga dijatuhkan uang pengganti senilai Rp7.124.239.000 subsider 2 tahun penjara.

Kemudian Fakih Usman senilai Rp5.970.586.037 subsider 2 tahun penjara. 

Sementara itu Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp47.166.931.587 subsider 2 tahun dan 6 bulan.

Hakim mengatakan kelima terdakwa mengumpulkan dana taktis ilegal dengan membuat kontrak fiktif. 

Ada 41 subkontrak fiktif yang ditangani kelima terdakwa hingga menyebabkan negara merugi Rp202 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan