Munarman Ditangkap Polisi
Munarman Ditahan Satu Rutan Dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron
Polri menetapkan eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Sebelumnya protes dilayangkan sejumlah pihak.
Di antaranya datang dari Kuasa hukum terduga teroris Munarman, Aziz Yanuar.
Ia memprotes cara kepolisian yang menutup mata kliennya saat digelandang ke rumah tahanan, Selasa malam.
Munarman ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz, polisi hanya memikirkan keselamatan dirinya sendiri tanpa memikirkan keselamatan Munarman.
Baca juga: Mata Munarman Ditutup saat Dibawa ke Polda, Azis Yanuar Singgung Penangkapan Abu Bakar Baasyir
"Nanti kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan tidak standar Covid-19. Kita di sini saja semua pakai masker," ujar Aziz.
Menurut Aziz, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021 dan surat penetapan tersangka baru diberikan 27 April 2021.
Hal ini menurutnya tidak dibenarkan dan akan jadi pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan nanti.
"Kami tidak mau menerima penetapan tersangka itu, karena back date (tanggal surut)," tuturnya.
Sementara Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.
Baca juga: Munarman Disebut sebagai Kawan Baiknya, Andi Arief: Saya Tidak Yakin Dia Terlibat Terorisme
"Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan. Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," katanya.
Habib Rizieq Doakan Munarman
Aziz Yanuar menyebut Habib Rizieq Shihab menyampaikan doa untuk Munarman.
"Habib mendoakan yang terbaik semoga Pak Munarman diberikan kekuatan dan ketabahan juga keluarganya diberikan kesabaran," katanya.
Aziz berujar Rizieq telah mengetahui status tersangka Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.