Kelompok Bersenjata di Papua
Mahfud Jelaskan Tugas Polri, TNI, dan BIN Setelah KKB Papua Diumumkan Sebagai Organisasi Teroris
Dalam pernyataannya Mahfud mengisyaratkan pemerintah tidak menurunkan jumlah pasukan yang banyak untuk menangani KKB Papua.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).