Minggu, 10 Mei 2026

Seleksi Kepegawaian di KPK

MK: Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

MK menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh merugikan hak pegawai KPK itu sendiri.

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh merugikan hak pegawai KPK itu sendiri.

Hal ini disampaikan Anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan dalam gugatan UU 19/2019 tentang KPK dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.

MK mengatakan peralihan status tersebut berbeda dengan masyarakat yang melamar menjadi ASN.
Sebab peralihan masuk dalam konsekuensi hukum atas berlakunya UU KPK hasil revisi.

"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019, maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut," kata Enny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Hakim MK Singgung Sikap Jokowi Tak Teken UU KPK Hasil Revisi

"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," sambung dia.

Penjelasan MK itu merupakan tanggapan atas poin gugatan yang menyoal nasib pegawai KPK berusia di atas 35 tahun.

Mengingat berdasarkan aturan, usia tersebut adalah batas usia maksimal menjadi ASN.

Dalam hal ini MK menyatakan bahwa syarat-syarat sebagai ASN yang diatur UU ASN termasuk soal usia maksimal, tak berlaku bagi pegawai KPK.

Baca juga: Isu Pegawai KPK akan Dipecat karena Tak Lulus TWK, Novel Baswedan Mengaku Tahu hingga Respons Firli

Sebab, proses peralihan status tersebut sudah diatur di beberapa undang-undang, semisal UU 19/2019, PP 41/2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara.

Adapun ketentuan peralihan status itu punya sejumlah tahapan penyesuaian jabatan.

Seperti identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki, pelaksanaan pengalihan pegawai menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menetapkan kelas jabatan.

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Jerat Pihak Lain dalam Kasus Pajak Angin Prayitno Aji

"Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK," kata Enny.

MK juga menyatakan bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi.

Hal ini berkaca dari status yang sama juga diberlakukan sejak lama oleh lembaga negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum seperti Mahkamah Agung dan MK.

"Pegawai di kedua lembaga negara tersebut adalah pegawai ASN dan tidak berpengaruh terhadap independensi dari kedua kelembagaan tersebut dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved