Pencabutan Kewenangan Dewas KPK Diharap Jadi Momentum Revisi KUHAP
Untuk itu, ICJR mendorong dilakukannya revisi atas Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan sebagai putusan yang tepat.
Hal ini lantaran putusan tersebut mengklarifikasi kedudukan Dewas KPK yang tidak termasuk sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Namun, ICJR menilai putusan itu belum cukup memperbaiki sistem akuntabilitas untuk memperkuat pengawasan yudisial terhadap upaya paksa yang dilakukan penegak hukum.
Untuk itu, ICJR mendorong dilakukannya revisi atas Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan 2 Tersangka Suap Banprov Indramayu
"Langkah reformasi selanjutnya yang masih perlu dilakukan yakni memperbaiki sistem akuntabilitas untuk memperkuat pengawasan yudisial terhadap upaya paksa melalui revisi KUHAP," kata Peneliti ICJR Iftitahsari dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Diketahui, MK melalui putusannya nomor 70/PUU-XVII/2019 mengabulkan sebagian permohonan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Beberapa poin permohonan yang dikabulkan oleh MK antara lain mengenai pencabutan kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk memberikan izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12B, 37B ayat (1) huruf b, dan 47 ayat (2) UU 19/2019.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim MK, kewenangan yang dimiliki Dewas KPK tersebut telah tumpang tindih dengan kewenangan dalam penegakan hukum (pro Justitia) yang seharusnya hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum.
Dewas KPK sebagai lembaga ekstra yudisial tidak boleh diberi kewenangan-kewenangan yudisial/pro Justitia seperti yang berkaitan dengan pelaksanaan upaya paksa yang beririsan dengan perampasan hak atau kemerdekaan orang/barang.
Baca juga: Putusan MK Soal Uji Materi UU KPK sebagai Penyempuraan Tugas dan Batasan Kewenangan Dewas
Sebab kewenangan tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang secara kelembagaan telah tertata dalam sistem peradilan pidana.
Majelis Hakim MK lebih lanjut dalam putusannya juga menjelaskan bahwa kewenangan Dewas KPK terkait upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan hanya sebatas untuk fungsi pengawasan.
Dalam konteks ini, penyidik KPK wajib mengirimkan pemberitahuan mengenai pelaksanaan upaya paksa yang dilakukannya tersebut kepada Dewas KPK hingga maksimal 14 hari sejak penyadapan dilakukan dan maksimal 14 hari sejak penggeledahan/penyitaan selesai dilakukan.
Mekanisme ini menurut Majelis Hakim MK tetap diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan upaya paksa tersebut.
Iftitahsari mengatakan, sebagai bentuk pengawasan, kaidah dalam putusan MK masih jauh dari konsep ideal sistem akuntabilitas dalam sistem penegakan hukum pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpk-45.jpg)