Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan Jelang Hari Raya Idul Fitri
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan klien mereka.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan klien mereka yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Permohonan penangguhan penahanan disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada Kamis (5/5/2021).
"Mohon izin, di pertengahan ini kami ada mengajukan permohonan Majelis, penangguhan penahanan atas terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Dia merinci permohonan penangguhan penahanan tersebut untuk tujuh klien mereka.
Pertama Rizieq Shihab yang jadi terdakwa dan ditahan dalam tiga perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, dan tes swab di RS UMMI Bogor.
Permohonan penangguhan penahanan juga untuk Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Baca juga: Ahli dari Universitas Trisakti Dicecar Rizieq dalam Sidang
Lalu terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," ujarnya.
Terdakwa yang tidak ditahan dimaksud Aziz merupakan dr. Andi Tatat, dia jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19.
Dalam perkara tes swab ini terdapat tiga terdakwa, Rizieq, dan Hanif, namun hanya dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sejak tahap penyidikan di Bareskrim Polri, pelimpahan berkas, hingga sidang.
Hanya saja untuk sekarang Aziz menyebut pihaknya baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim atas Rizieq dan Hanif dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Rizieq, Hanif, dan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi yang ditahan sejak berstatus tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Rizieq Shihab Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/habib-ali-dan-haris-ubaidillah-mengipasi-rizieq-shihab-dengan-map-111.jpg)