Sabtu, 30 Mei 2026

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan Jelang Hari Raya Idul Fitri

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan klien mereka.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Habib Ali dan Haris Ubaidillah mengipasi Rizieq Shihab dengan map saat terjadi adu mulut antara Rizieq Shihab dengan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). 

Ketiga saksi ahli dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi keterangan terkait perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Mereka yakni pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, dan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

Sementara satu saksi ahli lain belum diketahui identitasnya karena hingga sidang dimulai sekira pukul 09.20 WIB, anggota JPU menyatakan saksi ahli mereka masih dalam perjalanan.

"Kami memanggil (saksi) ahli tiga orang, lalu saksi fakta dua orang," kata anggota JPU saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

Dua saksi fakta yang awalnya ingin dihadirkan JPU guna membuktikan dakwaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan dua wartawan dari dua TV swasta.

Mereka dihadirkan jadi saksi karena TV tempatnya bekerja menayangkan video testimoni terdakwa tes swab di RS UMMI lainnya, Hanif Alatas terkait kondisi Rizieq saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Baca juga: Rizieq Shihab Cecar Ahli Soal Penyebaran Berita Bohong Lewat Contoh Kasus

Video testimoni tersebut berisi keterangan bahwa Rizieq dalam kondisi sehat, sementara saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu Rizieq diketahui terkonfirmasi Covid-19.

Keterangan pada video itu membuat Hanif ikut didakwa menyebarkan berita bohong lalu disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberitahuan Berita Bohong.

"Satu saksi dari media terkena Covid-19, yang satu lagi tidak ada kabar," ujar anggota JPU menjelaskan alasan dua saksi fakta mereka tidak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto lalu bertanya apa JPU masih ingin menghadirkan dua wartawan tv swasta jadi saksi fakta di sidang tes swab Rizieq di RS UMMI.

Anggota JPU lalu menjawab bahwa mereka tidak lagi hendak menghadirkan dua wartawan jadi saksi fakta karena merasa saksi fakta yang dihadirkan pada sidang sebelumnya sudah cukup.

"Saksi fakta sudah cukup," tutur anggota JPU.

Dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor ini terdapat tiga terdakwa, Rizieq, Hanif Alatas yang diwakili satu tim kuasa hukum sama dan Dirut RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat memiliki tim kuasa hukum berbeda.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Alasannya

Sumber: TribunJakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved