Kamis, 28 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Kata Dirjen Linjamsos, Juliari Batubara Penanggung Jawab Bansos Sembako Covid-19

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mendalami soal penerapan bantuan sosial (bansos) berupa sembako yang saat ini berujung rasuah. 

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sidang lanjutan terkait korupsi bansos Covid-19 yang didakwakan ke mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). 

"Nilai satu paket itu Rp270 ribu, Rp30 ribunya, Rp15 ribu untuk transporter, dan Rp15 ribu untuk goodie bag," kata Pepen.

Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan