Sabtu, 23 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2021

Korlantas Polri Tes Antigen Acak ke 13.675 Pemudik, 72 Orang Dinyatakan Reaktif Covid

Korlantas Polri gelar tes antigen acak ke 13.675 pemudik, 72 orang dinyatakan reaktif Covid-19.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/ Adi Suhendi
ILUSTRASI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono saat meninjau pelaksanaan swab tes antigen Covid-19 di cek poin arus balik mudik lebaran 2021, Purbaleunyi, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021).- Korlantas Polri gelar tes antigen acak ke 13.765 pemudik, 72 orang dinyatakan reaktif Covid-19. 

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengimbau kepada masyarakat yang akan kembali ke Jakarta setelah Idul Fitri 1442 H untuk melakukan rapid tes Covid-19.

Hasil rapid tes negatif harus ditunjukkan saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dengan batas waktu melakukan tes rapid 1 x 24 jam.

Hal itu dikatakan Kapolda saat meninjau pos pemeriksaan arus balik Idul Fitri di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 B.

"Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan balik ke Jakarta agar mempersiapkan diri dengan menyiapkan surat keterangan bebas Covid-19," kata Fadil kepada awak media, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Jika Tes Antigen Reaktif, Pemudik Balik ke Jakarta akan Jalani Tes PCR & Isolasi di Wisma Atlet

Lanjut dia, tes Covid-19 tersebut dapat dilakukan masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta dengan beragam metode pengecekan.

"Baik dari hasil swab antigen maupun dari hasil PCR test," katanya.

Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut pun mengatakan, jika pengendara sudah melakukan tes pemeriksaan Covid-19 di tempat keberangkatan maka akan diloloskan di beberapa pos pemeriksaan yang digelar pihak kepolisian.

Baca juga: Ketahuan Kawal Pemudik Lewat Jalan Tikus, 2 Pria Ini Diringkus Polisi, Mematok Tarif Rp 100 Ribu

Sebab saat ini pihaknya sedang menggelar pos pemeriksaan arus balik Idul Fitri dengan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara yang didapati tidak membawa surat bebas Covid-19 saat hendak kembali ke Jakarta.

"Sehingga nanti memudahkan perjalanan kepada masyarakat yang akan kembali ke Jakarta," ucapnya.

Namun, kata Fadil, jika dalam praktiknya ditemukan pengemudi yang membawa surat rapid test antigen palsu maka pihaknya akan melakukan penindakan.

Bahkan kata Fadil, saat ini kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menindak pidana pengendara yang didapati menyertakan surat swab palsu tersebut.

Baca juga: Akses Pangandaran dan Ciwidey Ditutup, Ridwan Kamil Imbau Pemudik dan Wisatawan Putar Balik

"Pasti kami periksa, kami sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah itu pemalsuan atau tidak, jika ada pemalsuan kita akan proses dengan tindak pidana pemalsuan surat," kata Fadil.

Kendati begitu Fadil tidak menjelaskan secara detil tindak pidana atau sanksi yang diberikan pihaknya kepada pengendara yang menyalahgunakan surat swab antigen tersebut.

Adapun untuk operasi pos pemeriksaan yang didirikan ini, kata Fadil, akan berlangsung sejak Minggu (16/5/2021) hingga 24 Mei mendatang.

Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan pos pemeriksaan itu akan diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Karena kami menyadari bersama larangan mudik akan selesai tanggal 18 nanti pasti jumlah orang yang kembali menuju Jakarta setelah itu akan meningkat, nah itu kita akan evaluasi terus setiap harinya," katanya.

Baca berita Mudik Lebaran 2021 lainnya

(Tribunnews.com/Shella/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan