Seleksi Kepegawaian di KPK
Tak Cukup dengan UU KPK, Busyro Muqoddas: 75 Pegawai yang Jadi Pertahanan Terakhir Ikut Dilumpuhkan
Busyro Muqoddas menilai upaya pelemahan KPK tak cukup dengan UU KPK baru, tetapi 75 pegawai yang jadi pertahanan terakhir ikut dilumpuhkan
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Tiara Shelavie
"Satu-satunya lembaga yang dikhawatirkan samngat menganggu itu KPK dengan UU yang lama."
"Maka KPK dalam logika politik seperti itu wajib dilumpuhkan dan ditamatkan riwayatnya," ungkap Busyro.
Ke-75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dianggap Disaring secara Tidak Adil
Selain Busyro, mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang, juga ikut menanggapi polemik 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Saut menilai, ke-75 pegawai KPK yang ia sebut sebagai orang-orang terbaik atau top guys ini disaring secara tidak adil.
Padahal, menurut Saut, ideologi kebangsaan mereka lebih Pancasila dari rata-rata penduduk di Indonesia.
"75 orang ini disaring dengan cara-cara yang tidak fair dan sebenarnya ideologi mereka lebih Pancasila dari rata-rata penduduk Indonesia."
"Itu terbukti dari kehidupan sehari-hari di rumahnya," kata Saut, dikutip dari tayangan Youtube ICW, Selasa (18/5/2021).
Saut mengatakan, ke-75 pegawai KPK yang tak lolos TWK ini tidak patut diragukan wawasan kebangsaannya.
Terlebih, jika ukurannya dari nilai-nilai Pancasila yang diterapkan ke dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Jokowi Tolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Begini Sikap Gerindra
"Sebenarnya ini orang-orang yang nggak perlu ada keraguan, kalau kita bicara wawasan kebangsaan itu bukan diomongin. Kaya Pancasila tapi kelakuannya jauh dari Pancasila."
"Orang-orang ini sudah menerapkan sila ke 1-5, terbukti sila ke-1 musala gapernah kosong di KPK," kata Saut.
Lebih lanjut, Saut juga membantah adanya isu taliban dan terorisme yang berkembang di KPK.

Jika pun terbukti ada pegawai yang terlibat dalam isu tersebut, Saut menyebut pembuktiannya harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku Indonesia.
"Tidak ada talibanisasi dan terorisme di KPK, kalaupun ada nanti kita lihat saja ada Undang-Undangnya," ujar Saut.