Rabu, 10 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Tak Cukup dengan UU KPK, Busyro Muqoddas: 75 Pegawai yang Jadi Pertahanan Terakhir Ikut Dilumpuhkan

Busyro Muqoddas menilai upaya pelemahan KPK tak cukup dengan UU KPK baru, tetapi 75 pegawai yang jadi pertahanan terakhir ikut dilumpuhkan

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Agar persoalan ini tidak berlarut-larut, Saut pun menyarankan agar semua pihak bisa duduk bersama.

Baca juga: Agus Rahardjo: 75 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK Termasuk Tenaga-tenaga yang Inti

"Kita bawa semua peluru duduk di suatu tempat kita bahas semua, apakah 75 orang ini benar-benar dalam posisi harus dibegitukan (dibebastugaskan) atau mereka punya hak melebihi rata-rata warga negara Indonesia," jelasnya.

Sebab, Saut menilai, membebastugaskan ke-75 pegawai KPK yang tak lolos TWK sama seperti kerugian bagi bangsa.

"Melakukan saringan kepada orang-orang top guys ini sebenarnya kerugian buat bangsa ini dan secara keseluruhan kemunduran buat bangsa ini," ujarnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Taufik Ismail)

Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan