Seleksi Kepegawaian di KPK
Tak Cukup dengan UU KPK, Busyro Muqoddas: 75 Pegawai yang Jadi Pertahanan Terakhir Ikut Dilumpuhkan
Busyro Muqoddas menilai upaya pelemahan KPK tak cukup dengan UU KPK baru, tetapi 75 pegawai yang jadi pertahanan terakhir ikut dilumpuhkan
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Tiara Shelavie
Agar persoalan ini tidak berlarut-larut, Saut pun menyarankan agar semua pihak bisa duduk bersama.
Baca juga: Agus Rahardjo: 75 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK Termasuk Tenaga-tenaga yang Inti
"Kita bawa semua peluru duduk di suatu tempat kita bahas semua, apakah 75 orang ini benar-benar dalam posisi harus dibegitukan (dibebastugaskan) atau mereka punya hak melebihi rata-rata warga negara Indonesia," jelasnya.
Sebab, Saut menilai, membebastugaskan ke-75 pegawai KPK yang tak lolos TWK sama seperti kerugian bagi bangsa.
"Melakukan saringan kepada orang-orang top guys ini sebenarnya kerugian buat bangsa ini dan secara keseluruhan kemunduran buat bangsa ini," ujarnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Taufik Ismail)
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK