Penyidik KPK Memeras
Pengamat: MKD Harus Tangani Kasus Azis Syamsuddin secara Transparan
Ritonga menilai seharusnya MKD DPR RI transparan dan memprioritaskan laporan aduan terkait Azis Syamsuddin
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Sanusi
Aboe belum bisa memastikan kapan akan memanggil pihak pelapor, namun yang pasti akan dilakukan dalam waktu dekat.
Demikian juga terkait substansi dari pemanggilan tersebut.
"Nanti ikuti saja," ujar Sekjen PKS itu.
Lebih lanjut, Aboe juga memastikan MKD tidak akan memanggil pihak terlapor Azis Syamsuddin, sebelum menyelesaikan proses klarifikasi dari pihak pelapor.
"Kita tidak akan memanggil Pak Azis Syamsuddin dulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor," ucapnya.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Baca juga: Ketua MKD: Tiga Dari Lima Pelapor Telah Lengkapi Berkas Aduan Terkait Kasus Azis Syamsuddin
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).