KSP: Pemerintah Berkomitmen Tutup Celah Korupsi Bansos
Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden Edy Priyono memastikan pemerintah berkomitmen untuk menutup berbagai celah korupsi.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden Edy Priyono memastikan pemerintah berkomitmen untuk menutup berbagai celah korupsi.
Hal itu disampaikan Edy terkait pernyataan Penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menyebut adanya Korupsi Bansos senilai Rp 100 triliun.
"Salah satu wujud paling nyata adalah arahan Presiden agar tahun 2021 pemberian bansos dalam bentuk barang diminimalkan," kata Edy dalam keterangannya, Jumat, (21/5/2021).
Selain itu, kata dia, pemberian Bansos pun didorong semakin banyak dengan skema non tunai, transfer via rekening, atau langsung kepada penerima melalui kantor pos.
Hal itu bisa dilihat dalam skema PEN 2021.
Baca juga: KSP Nilai Pernyataan Novel Soal Adanya Korupsi Bansos Spekulatif dan Tidak Masuk Akal
Dari total anggaran klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp150,28 triliun, praktis hanya Rp2,45 triliun yang dialokasikan dalam bentuk barang, yaitu bantuan beras.
“Lainnya disalurkan melalui non tunai, transfer atau melalui kantor pos langsung kepada penerima manfaat,” kata Edy.
Selain itu, pemerintah juga melakukan monitoring yang ketat untuk meminimalkan potensi korupsi.
Kantor Staf Presiden sendiri telah membentuk Tim Monev PEN yang bekerja sejak 2020. Berdasarkan hasil monitoring, program penyaluran bansos telah berjalan lancar namun masih membutuhkan sejumlah perbaikan.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK: Respons Firli Bahuri atas Arahan Jokowi hingga Reaksi Fahri Hamzah
Sebelumnya Edy menilai pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial atau bansos senilai Rp100 triliun cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi. Pernyataan Novel tersebut dianggap tidak produktif
“Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” kata Edy Priyono.
Edy menjelaskan, sampai saat ini tidak jelas, asal angka Rp100 triliun yang dimaksud Novel itu. Baik itu terkait dugaan korupsinya, ataupun nilai proyek bansosnya.
Menurut Edy, kalau yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, rasanya sulit diterima akal sehat.
Begitu pun jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.
Perlu diketahui, dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun, alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial adalah Rp234,3 triliun.
Baca juga: KPK Panggil Senior Litigasi Bank CCB Indonesia Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp 475 M di Bengkalis
Adapun bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp100 triliun.
“Jadi proyek apa yang dimaksud?” kata Edy.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP itu pun meminta Novel sebagai bagian dari institusi pemberantasan korupsi, sebaiknya menghindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.
Apalagi masih ada dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum, termasuk pungutan liar (pungli) Bansos.
“Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Presiden sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum,” kata Edy.