Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid dan Kerry Adrianto, 2 Generasi dalam Satu Keluarga Terjerat Mega Korupsi Sektor Energi
Perjalanan Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Pasangan Ayah dan Anak yang Terjerat Mega Korupsi di Sektor Energi
Ringkasan Berita:
- Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya Irawan Prakoso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015 oleh Kejagung.
- Sebelumnya anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza juga terseret kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
- Kerry divonis 15 tahun penjara atas korupsi tata kelola minyak mentah dengan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan ayah anak, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Muhammad Kerry Adrianto Riza tuai sorotan.
Pasalnya Riza Chalid dan Kerry Adrianto menunjukkan kondisi dua generasi dalam satu keluarga terjerat korupsi besar atau mega korupsi di sektor energi nasional dengan kerugian negara ratusan triliun rupiah.
Riza Chalid sempat lama berstatus buronan sebelum akhirnya resmi ditetapkan tersangka dalam skandal Petral (2008–2015).
Sementara Kerry Adrianto telah divonis 15 tahun penjara atas korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 dengan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Kasus Riza Chalid
Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya Irawan Prakoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.
Adapun Irawan Prakoso sebelumnya sempat mengaku sebagai saudara dari Riza Chalid saat dia bersaksi dalam sidang korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini Irawan Prakoso berkedudukan sebagai Direktur pada perusahaan milik Riza Chalid.
Baca juga: Skandal Korupsi Petral: Bocornya Informasi Rahasia hingga Pengondisian Kebijakan untuk Riza Chalid
Selain Riza dan Irawan, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara tersebut yakni;
1. BBG selaku mantan Manager Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
2. AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014.
3. MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd 2009-2015.
4. NRD selaku mantan Crude Trading Manager di PT Pertamina Energy Services
5. TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.