Penanganan Covid
Oknum PNS Terlibat Jual Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut, Menpan RB: Saya Usulkan Dipecat
Tjahjo Kumolo mengusulkan pemecatan oknum PNS yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatra Utara.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengusulkan pemecatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatra Utara.
Sebanyak tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/05/2021) pagi, dikutip dari setkab.go.id.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Baca juga: Menteri Tjahjo Kirim Surat Ke PPK Minta ASN yang Terlibat Jual-Beli Vaksin Covid-19 Diproses

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.
"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tambahnya.
Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.
"Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," tegasnya.
Lebih jauh Tjahjo menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.
Baca juga: Aset Mewah Rohadi si PNS Tajir yang Didapat dari Hasil Cuci Uang: Beli 7 Bangunan dan 21 Mobil
Praktik Terbongkar
Sebelumnya Polda Sumatra Utara membongkar praktik penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah provinsi tersebut.
Dikutip dari Tribun Medan, pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut adalah oknum dokter dan ASN.
Seharusnya mereka belum berhak menjual vaksin tersebut, karena vaksin harus diberikan secara gratis.