Selasa, 9 September 2025

Penanganan Covid

Oknum PNS Terlibat Jual Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut, Menpan RB: Saya Usulkan Dipecat

Tjahjo Kumolo mengusulkan pemecatan oknum PNS yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatra Utara.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Humas Kemenpan RB
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo 

Pengungkapan kasus penjualan vaksin ilegal ini berlangsung di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).

Dari hasil penyelidikan kepolisian, ada empat tersangka yang terlibat dalam penjualan vaksin ilegal ini.

Baca juga: Oknum Dokter dan ASN Jual Vaksin Covid-19 Ilegal Seharga Rp 250 Ribu, Ini Peran Masing-masing

Keempat tersangka yakni:

1. IW (45), dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan berperan sebagai penerima suap.

2. SW (40), agen properti yang berperan sebagai pemberi suap.

3. KS, dokter di Dinkes Sumut yang berperan sebagai penerima suap.

4. SH, oknum ASN Dinkes Sumut berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.

Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Kompensasi Bagi Korban Vaksin Harus Jelas

Polisi mendapatkan informasi adanya vaksinasi kepada masyarakat oleh dua tenaga vaksinator dan dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti dari perumahan.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yakni SW mengumpulkan orang-orang yang mau divaksin dan bersedia membayar.

"SW mengkoordinir mengumpulkan masyarakat dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin dan untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu."

"Setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi," ujar Irjen Panca didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto.

Hasil penelusuran petugas diketahui proses vaksinasi ini dilakukan SW dibantu oleh dokter dari Rutan Tanjung Gusta Medan yaitu saudara IW.

Masih dikatakan Irjen Panca, vaksin yang disalurkan kepada masyarakat yang membayar ini seharusnya diberikan kepada pelayan publik di rutan Tanjung Gusta dan para napi.

Baca juga: Komnas KIPI: Tidak Ada yang Meninggal Karena Vaksinasi Covid-19

Tetapi vaksin itu tidak diberikan sesuai peruntukannya, melainkan disalurkan kepada masyarakat yang membayar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan