Selasa, 26 Agustus 2025

Hari Raya Waisak

Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Hari Raya Waisak 2021 saat Pandemi Covid-19, Ini Isinya

Berikut ini isi panduan perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis saat pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kemenag.

Penulis: Lanny Latifah
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Perayaan Waisak 2464/2020 di Vihara Tanah Putih Jalan Dr. Wahidin Kota Semarang, Jawa Tengah di laksanakan secara daring (online) di tengah adanya pandemi wabah virus corona atau covid-19, Kamis (7/5/20). Kemenag telah menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid. 

4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house.

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait Hari Raya Waisak

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan