Selasa, 26 Agustus 2025

Hari Raya Waisak

Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Hari Raya Waisak 2021 saat Pandemi Covid-19, Ini Isinya

Berikut ini isi panduan perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis saat pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kemenag.

Penulis: Lanny Latifah
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Perayaan Waisak 2464/2020 di Vihara Tanah Putih Jalan Dr. Wahidin Kota Semarang, Jawa Tengah di laksanakan secara daring (online) di tengah adanya pandemi wabah virus corona atau covid-19, Kamis (7/5/20). Kemenag telah menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid. 

- Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;

- Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;

- Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;

- Jumlah peserta maksimal 30% dari kapasitas numgan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

- Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.

d. Umat Buddha disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah; dan

e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streamirg terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.

Baca juga: Hari Libur Nasional Mei 2021, Hari Raya Idul Fitri hingga Waisak 2565

Baca juga: Hari Waisak Jatuh pada 7 Mei, Berikut Makna dan Kumpulan Quotes dalam Bahasa Inggris

3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung).

b. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:

- Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;

- Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiaan dharmasanti dalam kondisi sehat;

- Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;

- Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan

- Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan