Sabtu, 15 November 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Terpidana Suap Bansos Covid-19 Ungkap Berikan Fee Rp 9 Ribu Per Paket ke Orang Dekat Ihsan Yunus

Mulanya Harry ditanya oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Muhammad Damis mengenai kesepakatan dengan Yogas.

Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021). 

Menanggapi jawaban Harry, Damis lantas menanyakan terkait peran Yogas dalam menentukan jatah kuota pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek.

"Apakah ada peran Yogas dalam menentukan kuota PT Pertani?" tanya Damis.

"Kalau PT Pertani enggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude," jawab Harry.

Lantas, Damis menyinggung penyebab Harry mau berurusan dengan Yogas dan seberapa dekat hubungan mereka berdua.

Sebab, dalam keterangannya dipersidangan, Harry mengaku tidak mengenal dekat dengan Yogas.

Alasannya, dia percaya kalau Yogas  memiliki kendali untuk mengatur kuota jatah bansos Covid-19.

"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota (bansos) saya itu diturunkan sangat drastis oleh pak Joko (Matheus) dan pak Adi, saya lapor ke Yogas, ngga lama kemudian, setengah jam (prosesnya) beres semua",

"Dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," imbuhnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved