Seleksi Kepegawaian di KPK
BKN Beberkan Alasan 51 Pegawai KPK Dipecat, Ungkap Tak Memenuhi Indikator Penilaian Ini
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkap alasan 51 pegawai KPK yang dipecat tidak memenuhi indikator penilaian hal ini.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap alasan pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Bima menjelaskan, ada tiga indikator dalam menentukan lolosnya pegawai KPK dalam asesmen TWK.
Pertama adalah aspek pribadi, kedua adalah aspek pengaruh, dan ketiga adalah aspek PUNP atau Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, serta pemerintah yang sah.
Baca juga: Nasib 51 Pegawai KPK Berakhir Dipecat, Eks Jubir KPK Sebut Arahan Jokowi Tak Dilaksanakan
"Jadi untuk asesmen TWK, ada klaster indikator yang diminta. Pertama adalah klaster atau aspek dari pribadi yang bersangkutan."
"Kedua adalah aspek pengaruh, ini terkait bagaimana seseorang terpengaruh atau dipengaruhi," kata Bima, dalam konferensi pers yang dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/4/2021).
Kemudian, lanjut Bima, klaster ketiga adalah aspek PUNP yang terdiri atas Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan turunannya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintah yang sah.

Dari tiga klaster itu, Bima menjelaskan terdapat 22 indikator penilaian.
Penilaian aspek pribadi berisi enam indikator, aspek pengaruh berisi tujuh indikator dan aspek PUNP berisi sembilan indikator.
"Untuk yang aspek PUNP itu harga mati, jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," ungkap Bima.
"Bagi mereka yang PUNP nya bersih, walaupun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui diklat," tambahnya.
Sementara, Bima menyebut, 51 orang pegawai KPK yang diberhentikan ini memiliki hasil negatif dalam penilaian aspek PUNP.
Baca juga: Pimpinan KPK Tutup Mulut Soal Nama 51 Pegawai yang Dipecat
Menurut Bima, indikator pribadi dan pengaruh negatif masih bisa dididik dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.
Namun, indikator tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah tidak bisa diperbaiki karena merupakan harga mati.
"Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ungkap Bima.
Sementara 24 orang lainya, masih dapat mengikuti pembinaan karena hanya terindikasi negatif pada aspek kepribadian atau pengaruh.
51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Resmi Dipecat
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara mengenai nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dari hasil rapat yang dilakukan bersama BKN dan Kemenpan RB pada Selasa (25/5/2021) hari ini, ada 51 dari 75 pegawai KPK tak lolos TWK berakhir diberhentikan atau dipecat.
Baca juga: WP KPK Akan Nyatakan Sikap Malam Ini Terkait 51 Pegawai yang Diberhentikan
Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, Ray Rangkuti: Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
51 pegawai tersebut, kata Alex, sudah tidak dimungkinkan lagi untuk mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN.
"Yang 51 orang, dari asesor, warnanya, dia bilang sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor."
"Tentu tidak bergabung lagi dengan KPK," ujarnya, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Alexander mengatakan, penilaian asesor menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang tersebut sudah tidak bisa diperbaiki.
Sementara, ada 24 orang pegawai yang masih bisa untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Alex, ke-24 orang ini wajib menandatangani kesediaaan mengikuti pendidikan dan pelatihan.
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Alex.
Eks Jubir KPK Sebut Pemecatan 51 Pegawai Tak Ikuti Arahan Jokowi
Sementara, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ikut menanggapi pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut Febri, pemecatan tersebut memperkuat bukti asesmen dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah.
Febri menyampaikan, sejak awal pelaksanaan TWK tidak memiliki dasar hukum dalam UU KPK.
Kemudian, munculnya TWK ini menunjukkan adanya perubahan yang tidak konsisten di KPK.
Hal ini disampaikan Febri dalam akun Twitter pribadi-nya, @febridiansyah pada Selasa (25/5/2021).
"Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 & 24 bagi saya berarti 2 hal:
1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah.
Selain sejak awal tdk ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tsb menunjukkan ketidakkonsistenan," kata Febri dalam cuitannya.
Di sisi lain, Febri menyebut, pemecatan yang dilakukan ini menunjukkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dilaksanakan.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, Ingat Lagi Pesan Presiden Jokowi Soal Pemberhentian
Baca juga: 51 Dipecat, Nasib 24 Pegawai KPK yang Selamat Masih Terombang-ambing
Adapun, pada Senin (17/5/2021) lalu, Presiden Jokowi ikut memberi tanggapan terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Kala itu, Jokowi menegaskan, TWK tak bisa serta merta dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
Febri pun menanyakan apakah ada kekuatan lain dalam putusan pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK ini.
"2. Arahan Presiden tdk dilaksanakan
Ada kekuatan lain?" tulis Febri.
(Tribunnews.com/Maliana)
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK