Seleksi Kepegawaian di KPK
Anggota Komisi II : Apa Indikator 51 Pegawai KPK Lainnya Dapat Rapor Merah?
Mardani mempertanyakan indikator apa saja yang membuat ke-51 pegawai KPK tersebut sampai mendapat rapor merah dan harus dipecat.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Theresia Felisiani
Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.
Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Diketahui berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019, para pegawai KPK akan berstatus ASN.
Dengan demikian, seluruh pegawai lembaga antirasuah itu pun dialihstatuskan jadi ASN.