Rabu, 27 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Anggota Komisi II : Apa Indikator 51 Pegawai KPK Lainnya Dapat Rapor Merah? 

Mardani mempertanyakan indikator apa saja yang membuat ke-51 pegawai KPK tersebut sampai mendapat rapor merah dan harus dipecat. 

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Mardani Ali Sera 

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK

Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Diketahui berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019, para pegawai KPK akan berstatus ASN. 

Dengan demikian, seluruh pegawai lembaga antirasuah itu pun dialihstatuskan jadi ASN. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan