Selasa, 7 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Moeldoko Heran TWK di KPK Begitu Diributkan hingga Minta Jangan Terus 'Digoreng'

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengaku heran TWK di KPK begitu diributkan hingga minta publik jangan terus 'digoreng'.

Penulis: Inza Maliana
Humas KSP
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat membuka webinar Hari Bidan Internasional dengan tema “Ikuti Datanya: Investasi untuk Bidan” secara daring, Selasa (25/5/2021). 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, memprediksi imbas dari pemecatan ini adalah indeks persepsi antikorupsi Indonesia akan merosot dalam satu tahun ke depan.

Ia meyakini, ke depannya kondisi untuk memberantas korupsi di tanah air akan stagnan.

Hal itu lantaran akan banyak sengketa yang berkaitan dengan keputusan tersebut.

"Ini bisa saja pegawai KPK mengajukan gugatan ke PTUN menang atau kalah pasti ada yang banding menang kalah lagi pasti kasasi," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (26/5/2021).

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Jadi sangat mundur pemberantasan korupsi, bahkan dan ujungnya adalah indeks persepsi anti korupsi kita (Indonesia) pasti turun di bawah angka 30 dari 40 ke 37 ini bisa jadi tahun ini adalah menjadi 30-an," sambungnya.

Dengan begitu, Boyamin menyatakan, kondisi ini akan menjadi sesuatu kemunduran bagi persepsi antikorupsi di Indonesia.

Bahkan bahayanya akan menjadi keuntungan bagi para koruptor karena mereka merasa aman dengan kondisi yang ada.

"Ini sangat kemunduran bagi kita semua dan ini yang akan senang adalah orang-orang yang sudah dan sedang melakukan korupsi karena merasa lebih aman lagi," ucapnya.

Baca juga: Soal Pemecatan 51 Pegawai, Wadah Pegawai Nilai Pimpinan KPK Tak Patuhi Instruksi Presiden

Boyamin juga menyinggung peran Presiden RI Joko Widodo yang dimintanya harus tegas dalam menyikapi keputusan pimpinan KPK yang memecat 51 pegawai ini.

Sebab jika dasar pemecatan karena 51 pegawai KPK itu tak lulus TWK, maka dirinya menilai tidak tepat, sebab hasilnya subjektif.

"Mestinya ini pak Presiden memberi ketegasan bahwa mereka (51 pegawai KPK), betul-betul tidak bisa diberhentikan."

Jokowi memberikan apresiasi kepada peluncuran Literasi Digital Nasional kemkominfo secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/05/2021).
Jokowi memberikan apresiasi kepada peluncuran Literasi Digital Nasional kemkominfo secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/05/2021). (Istimewa)

"Kecuali melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan atau melanggar kode etik berat berdasarkan putusan dewan pengawas KPK," tutur Boyamin.

Terlebih, kata Boyamin, keseluruhan pegawai yang bakalan dipecat tersebut sudah berstatus sebagai pegawai tetap KPK.

Oleh karenanya, keputusan pemecatan jika berdasar pada hasil asesmen TWK adalah tidak tepat.

"Mereka ini sudah pegawai tetap di KPK, tidak ada alasan memberhentikan mereka kalau bukan alasan itu tadi," kata Boyamin.

Baca juga: Anggota Komisi II : Apa Indikator 51 Pegawai KPK Lainnya Dapat Rapor Merah? 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved