Sabtu, 30 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

5 Eks Petinggi FPI Selain Habib Rizieq yang Divonis 8 Bulan Penjara, Siapa Saja?

Habib Rizieq Shihab menjatuhkan vonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizki Sandi Saputra
Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI duduk sebagai terdakwa saat hakim membacakan vonis atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Bahkan dirinya mengaku siap menghadapi risikonya.

"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa dan negara. Apa pun risikonya," katanya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Singgung Tokoh Ahok, Jokowi hingga Artis Raffi Ahmad

Dalam Pledoi yang dibacakannya, Rizieq Shihab juga sempat menyinggung soal aktifitas-aktifitas yang menurutnya juga melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Dirinya bermaksud membandingkan kasus yang menjerat dirinya dengan para pejabat, tokoh, hingga artis di Indonesia yang tidak dilakukan tindak pidana.

Diberitakan Tribunnews, nama-nama tersebut yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jendral TNI (Purn) Moeldoko, hingga Raffi Ahmad.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan dan Megamendung, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan dan Megamendung, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Andaikata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat, termasuk semua Tokoh Nasional, mulai dari Artis hingga Pejabat, termasuk Menteri dan Presiden," tutur Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), dikutip dari Tribunnews.

Berikut beberapa kegiatan serta tokoh yang disinggung Rizieq Shihab dalam pledoinya.

1. Habib Luthfi Yahya di Pekalongan

Disebutkan Rizieq, Habib Luthfi Yahya di Pekalongan sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Pengajian Rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.

"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," sebut Rizieq.

2. Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution

Ada juga nama anak dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

Disebutkannya saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan, dianggap telah melakukan belasan kali pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Rizieq Shihab Menangis Saat Bacakan Pledoi di Ruang Sidang

3. Ahok dan Raffi Ahmad

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan