Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Perjalanan Kasus Rizieq Shihab Terkait Kerumunan di Megamendung hingga Didenda Rp 20 Juta
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Hasanudin Aco
Doni mengatakan, ada 20 orang yang positif di klaster tersebut.
2. Kapolda dan Kapolres Bogor Dicopot

Imbas dari kasus kerumunan massa di Megamendung ternyata berdampak pada sejumlah pejabat.
Dua di antaranya adalah Kapolda Jawa Barat saat itu, Irjen Rudy Sufahriadi dan Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
Keduanya pun dimutasi secara bersamaan pada Senin (16/11/2020).
Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara Roland diangkat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Jabar.
Polri memang tidak merinci penyebab pencopotan para perwira ini.
Namun, diduga karena kerumunan massa yang timbul dari acara di Jawa Barat.
3. Polisi Panggil Bupati Bogor hingga Gubernur Jawa Barat

Setelah kasus kerumunan di Megamendung dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Polda Jawa Barat memanggil sejumlah orang.
Termasuk para kepala daerah, yaitu Bupati Bogor Ade Yasin hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Saat dipanggil pada Selasa (15/12/2020), Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tak mengetahui adanya acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab di wilayahnya.
Sebab, penyelenggara tak mengajukan izin pada Pemerintah Kabupaten Bogor.