Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Perjalanan Kasus Rizieq Shihab Terkait Kerumunan di Megamendung hingga Didenda Rp 20 Juta
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Hasanudin Aco
"Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada."
"Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diperiksa pada Rabu (16/12/2020) menjelaskan kronologi acara yang dihadiri Rizieq Shihab.
Kegiatan yang diikuti oleh para simpatisan Rizieq Shihab ini memang tidak mendapat izin.
Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bogor, katanya, sudah melakukan hal yang benar, yaitu tidak memberikan izin penyelenggaraan acara tersebut.
Bahkan aparat melalui Kodim sudah melobi penyelenggara pada malam harinya untuk mengimbau, agar acara dibatasi, sehingga sesuai protokol kesehatan.
"Jadi kerja-kerja edukasi persuasif itu sudah dilakukan, tapi keesokan harinya, karena suasana terjadi euforia-euforia seperti halnya demonstrasi yang kadang-kadang jumlah besar itu terjadi."
"Ada dua pilihan dalam menegakkannya, yaitu secara represif atau melakukan pendekatan humanis dengan mengawal memantau," kata pria yang akrab disapa Emil ini.
Kondisi di lapangan itulah, katanya, dengan kondisi massa yang sudah begitu besar, maka kepolisian dan aparat mengambil keputusan humanis, yaitu mengimbau sambil mengawal massa.
4. Rizieq Shihab jadi Tersangka

Kasus yang semula ditangani oleh Polda Jawa Barat itu akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.