Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Sesuai Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab akan Bebas Juli 2021
Jika terima vonis majelis hakim di perkara kerumunan Megamendung dan Petamburan maka terdakwa Rizieq Shihab akan bebas pada Juli 2021 mendatang.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Sementara untuk perkara Megamendung, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan seperti pada dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.