Rabu, 3 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Menyusul Putusan Jaksa, Kubu HRS Juga Akan Ajukan Banding atas Vonis Hakim Perkara Kerumunan

Pihak memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim terkait dengan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (Tengah). 

"Jumat, Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 222  226 (kerumunan Petamburan dan Megamendung)," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang menuntut Rizieq Shihab dipenjara 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung.

Sementara untuk perkara kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq Shihab dipidana penjara 2 tahun.

Sedangkan untuk lima mantan Petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan