Nadiem Ingatkan Dampak Jangka Panjang Jika Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Urung Dilaksanakan
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyarankan agar pembelajaran tatap muka terbatas segera dilaksanakan sekolah.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim menyarankan agar pembelajaran tatap muka terbatas segera dilaksanakan sekolah.
Dirinya mewanti-wanti dampak yang dapat muncul jika pembelajaran tatap muka terbatas tidak juga dilaksanakan.
"Kita juga perlu mengingat risiko-risiko yang telah disampaikan oleh Bapak Dirjen GTK, jika kita tidak segera memulai PTM terbatas. Kita juga perlu mengingat dampak jangka panjang dari resiko tersebut," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/6/2021).
Dirinya mengaku memahami kekhawatiran para guru dan orang tua terkait kesehatan dan keselamatan para siswa.
Namun, Nadiem mengingatkan dampak yang diterima jika pembelajaran tatap muka terbatas tidak digelar.
Baca juga: Kemendikbudristek: Bahasa Jadi Kendala Perguruan Tinggi Hilirkan Hasil Inovasi
"Tentu ibu bapak sudah memahami, masa depan indoneisa sangat tergantung pada SDM," kata Nadiem.
Bagi Nadiem, pilihan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.
"Sehingga tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi," kata Nadiem.
Baca juga: Kemendikbudristek: Masyarakat dan Pemerintah Berperan Penting Wujudkan Pendidikan Kelas Dunia
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
Baca juga: Komisi X DPR Pertanyakan Pemangkasan Anggaran Kemendikbudristek dalam RAPBN 2022
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).