Minggu, 12 Oktober 2025

Rakyat Jadi Melek Hukum, Medsos MK Diserbu, Syamsul: Sudah Puluhan Tahun Tak Tahu Pensiunan DPR

Kata Syamsul, belum penah ada koreksi terhadap aturan tersebut selama puluhan tahun membuatnya merasa terpanggil untuk menggugat.

YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PENSIUNAN DPR - Siaran langsung pada Jumat (10/10/2025) sidang pemeriksaan pendahuluan pada perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 menggugat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 1a, Pasal 1f, dan Pasal 12 Perihal tunjangan pensiunan seumur hidup mantan anggota DPR yang menurut pemohon Syamsul Jahidin dan dr. Lita Gading merugikan negara serta menunjukkan ketimpangan nyata bagi rakyat Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan aturan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR telah melalui sidang pendahuluan atau sidang perdana di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (10/10/2025).

Advokat yang juga pemohon gugatan tersebut, Syamsul Jahidin mengaku optimistis bersama Lita Linggayani Gading atau dr. Lita Gading telah melangkahkan niatnya sampai ke tahap itu.

Baginya, keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus ditegakkan setegak-tegaknya, dimulai dari langkah kecil menguji materiil aturan yang sudah berlangsung selama puluhan itu.

Adapun MK, dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo telah menyampaikan beberapa perbaikan dalam sidang pendahuluan gugatan yang diajukan Syamsul jahidin dan dr. Lita Gading dengan perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Yakni menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 1a, Pasal 1f, dan Pasal 12.

Satu dari poin gugatannya adalah perihal tunjangan pensiunan seumur hidup mantan anggota DPR yang menurutnya merugikan negara serta menunjukkan ketimpangan nyata bagi rakyat Indonesia.

Menyoal saran perbaikan dan revisi dalam sidang pendahuluan uji materiil di MK, pemohon wajib memperbaikinya sesuai saran MK.

Sidang pendahuluan ini berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan, serta memeriksa perbaikan yang diajukan oleh pemohon. Pemohon harus menggunakan kesempatan ini untuk merevisi permohonan agar lebih jelas, lengkap, dan sesuai dengan hukum, sehingga dapat melanjutkan proses ke sidang selanjutnya.  

Syamsul membenarkan usulan perbaikan oleh para hakim MK dalam sidang pendahuluan itu. Pihaknya mengaku akan melakukan perbaikan sesuai arahan dan tetap berambisi dengan sebaiknya menegakkan hukum yang menurutnya tumpang tindih dengan kondisi masyarakat saat ini.

Kembali kepada persoalan gugatan, Syamsul menyatakan dengan tegas menyebut hal itu sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan konstitusional.

Padahal, aturan tersebut sudah ada sejak 1980 yang artinya sudah berlangsung selama sekitar 45 tahun.

Baca juga: Sindir Puan dan Dasco, Syamsul Ngotot Gugat Tunjangan Pensiunan DPR ke MK

Kata Syamsul, belum penah ada koreksi terhadap aturan tersebut membuatnya merasa terpanggil untuk menggugat.

Dari perhitungan kasarnya, seluruh mantan anggota DPR bakal mendapatkan Rp226 miliar uang pensiun per tahun dengan rata-rata Rp3,6 juta per orang. 

Lalu, ketua komisi bisa menerima pensiunan Rp16 jutaan per bulan, ketua DPRD sekitar Rp30-Rp40 juta.

"Masyarakat harus tahu, tidak ada yang tahu bahkan memperhatikan hal ini selama puluhan tahun lamanya, Buat saya  bukan sekadar ingin, tapi harus menggugat. Bersama dr. Lita Gading inilah waktu yang tepat," jelasnya pada Sabtu (11/10/2025).  

Medsos MK Diserbu

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved