Senin, 11 Agustus 2025

PROFIL Jenderal Andika Perkasa, KSAD yang Disebut jadi Calon Kuat Panglima TNI

Inilah profil Jenderal Andika Perkasa, KSAD yang disebut sebagai calon kuat Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan Sersan Dua (Serda) Aprilia Manganang sejatinya adalah laki-laki namun karena menderita hipospadias sejak lahir sehingga dianggap perempuan dan kini dirinya tengah menjalani perawatan di RSPAD. 

"Ini bukan masalah dari muda atau tua, ya. Sekali lagi, semua ada hitung-hitungannya."

"Terutamanya, yaitu pengalaman, rekam jejak, khususnya pendidikan-pendidikan yang telah dijalani."

"Semuanya itu kami lihat," lanjut Jokowi.

Selain menjadi KSAD, Andika Perkasa juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Agustus 2020.

5. Jadi calon kuat Panglima TNI

Sosok Andika Perkasa pun digadang-gadang sebagai calon kuat Panglima TNI menggantikan Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada akhir tahun.

Hal ini disampaikan pengamat militer, Aris Santoso sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Effendi Simbolon juga menyampaikan hal serupa.

Menurut Effendi, semua kepala staf TNI dari semua matra saat ini memiliki kesempatan sama untuk menjadi Panglima TNI.

Namun, ia menyebut, Jenderal Andika Perkasa memiliki peluang lebih untuk menjadi Panglima TNI berikutnya.

"Tapi kalau melihat dari kebutuhan TNI yang sangat mendesak di mana kita ingin konsolidasi kekuatan, memang dari tiga matra kepala staf yang sangat berpeluang dan punya kemampuan mumpuni ya Jenderal Andika Perkasa, Pak Kasad sekarang, walaupun kepala staf semua ini memenuhi persyaratan," lanjutnya.

Meski demikian, penunjukkan calon Panglima TNI sepenuhnya diserahkan kembali Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memiliki hak prerogatif.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Chaerul Umam, Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan