Kamis, 4 September 2025

Kasus Imam Nahrawi

KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar Dari Eks Menpora Imam Nahrawi Ke Kas Negara

Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang rampasan senilai Rp 12,5 miliar.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Eks Menpora Imam Nahrawi. 

Imam menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar.

Baca juga: Banding KPK Diterima, PT DKI Jakarta Tambah Hukuman Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum

Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018.

Uang berasal dari sejumlah pihak.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan